Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1258 PK/Pid.Sus/2022 |
|
Nomor | 1258 PK/Pid.Sus/2022 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana KhususNarkotikaPsikotropika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Eddy Army |
Hakim Anggota | H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi |
Panitera | Widyatinsri Kuncoro Yakti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana II. ROBANI alias GERIBO bin BUHItersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor PengadilanNegeri Sungailiat tanggal 12 Agustus 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana II. ROBANI alias GERIBO bin BUHI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana II oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani Terpidana II dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket kecil plastik bening berisi kristal berwarna putihdiduga Narkotika jenis sabu;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana II untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1258 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 274/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Peninjauan Kembali : 379 PK/Pid.Sus/2022
Statistik587