- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah sengketa adalah Sah Milik Para Penggugat yang terletak dahulu di Desa Waworoda Jaya Kec. Abuki sekarang Desa Anggohu Kec. Tongauna Utara Kab. Konawe seluas 10.000 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1178 Tanggal 28 Maret 1994 GS Nomor : 1639/T/1994 terdaftar an. MUNANDAR (orang tua Para Penggugat) dengan batas :
- Utara berbatas Ansahir, Kadir. L
- Timur berbatas Lapalisi
- Selatan berbatas Jalan Usaha Tani
- Barat berbatas Agusrin Sule
- Menyatakan pula Setifikat Hak Milik Nomor : 1178/Desa Waworoda Jaya terdaftar an. Munandar dan surat-surat penting lainnya atas tanah sengketa milik penggugat tersebut adalah mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan segala surat-surat sertifikat dan surat-surat lainnya jika ada yang diterbitkan oleh dan untuk atas nama Tergugat I dan Tergugat II dan pihak lainnya terkait tanah sengketa adalah tidak mempuyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang masuk menyorobot dan menguasai tanah sengketa tanpa hak merupakan tindakan yang melawan hukum dan merugikan Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang mendapat hak dari tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat dan beban apapun juga, dan bila perlu dengan bantuan alat-alat negara (kepolisian) setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum pula Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.332.000,00 (empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN UNAAHA Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Unh |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulnia Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Hakim Anggota Muhammad Ilham Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Jefri Igo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2022/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2022/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3949 K/Pdt/2023
Pertama : 45/Pdt.G/2022/PN Unh
Statistik11618