- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PENGGUGAT / PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PURWODADI TANGGAL 26 MARET 2003 NOMOR 30/PDT.G/2002/PN.PWI. YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN SISWOYO DAN SRI BUDIARTI ( ANAK DARI KADARI ) ADALAH AHLI WARIS / AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALMARHUM H. DARWO ALIAS ABDUL MAJID;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH SENGKETA POSITA HURUF A, B, DAN C ADALAH HARTA WARISAN DARI ALMARHUM H. DARWO ALIAS ABDUL MAJID YANG BELUM DIBAGI WARIS;
- MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENGEMBALIKAN SERTA MENGOSONGKAN TANAH-TANAH SENGKETA TERSEBUT POSITA HURUF A, B DAN C TANPA DIBEBANI HAK - HAK APAPUN DIATAS TANAH-TANAH SENGKETA TERSEBUT KEPADA PARA PENGGUGAT ( 1.C. PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II ) SEKETIKA;
- MENGHUKUM TERGUGAT / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 350.000,( TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari para Penggugat / Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 26 Maret 2003 Nomor 30/Pdt.G/2002/PN.Pwi. yang dimohonkan banding;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat I, Penggugat II dan Siswoyo dan Sri Budiarti ( anak dari Kadari ) adalah ahli waris / ahli waris pengganti dari almarhum H. Darwo alias Abdul Majid;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa posita huruf a, b, dan c adalah harta warisan dari almarhum H. Darwo alias Abdul Majid yang belum dibagi waris;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan serta mengosongkan tanah-tanah sengketa tersebut posita huruf a, b dan c tanpa dibebani hak - hak apapun diatas tanah-tanah sengketa tersebut kepada para Penggugat ( 1.c. Penggugat I dan Penggugat II ) seketika;
- Menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 350.000,( tiga ratus lima puluh ribu rupiah );
- Menolak gugatan para Penggugat / Pembanding untuk selebihnya;
Putusan PT SEMARANG Nomor 247/PDT/2003/PT SMG |
|
Nomor | 247/PDT/2003/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2003 |
Tanggal Register | 22 Juli 2003 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rasyid Noor |
Hakim Anggota | H. Sudibyo Hardjono, Brh Suhanri Sutikno |
Panitera | Tuti Mei Tini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA, DALAM POKOK PERKARA : DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya, Dalam Pokok Perkara : Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2003 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2003 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/PDT/2003/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 247/PDT/2003/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 247/PDT/2003/PT SMG
Peninjauan Kembali : 772 PK/Pdt/2020
Pertama : 30/Pdt.G/2002/PN.Pwi.
Statistik14373