- Menyatakan Terdakwa 1. ANUWARI Alias AMANG BUAI Bin AHMAD dan Terdakwa 2. M. RAFI?I Alias DOYOK Bin ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram";
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing, Terdakwa 1 selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa 2 selama 7 (tujuh) Tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 16 (enam belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 11,10 gram atau berat bersih 7,9 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah kotak kecil merk Medika Alkohol
- 1 (satu) buah solasi ukuran kecil;
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil;
- 1 (satu) buah gunting;
- 2 (dua) buah sendok Sabu dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia No.Sim Card 0821-3659-8950
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A32 No.Sim Card 0812-5671-2105 dan No.Sim Card 0858-2110-0003;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A03S No.Sim Card 0823-5128-9287 dan No.Sim Card 0816-4906-0648;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 346/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2022/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Karyono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firmansyah, Hakim Anggota Widana Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirusah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.Sus/2022/PN Pbu
Statistik1137