- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak diterima;
- Menyatakan Penggugat I adalah mamak Kepala Waris dalam kaum Dt. Mangkuto Batuah Suku Dalimo Panjang di Nagari Pariangan /kaum Penggugat;
- Menyatakan bahwa objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Dt. Mangkuto Batuah suku Dalimo Panjang di Nagari Pariangan/kaum Penggugat, yang telah dikuasai secara turun temurun sejak dari niniak Siah, Leman Dt. Mangkuto Batuah, Juri, Malah terakhir dikuasai Jamaludin Dt. Mangkuto Batuah;
- Menyatakan perbuatan Malah dan Jamaludin Dt. Mangkuto Batuah yang menghibahkan harta pusaka tinggi kaum Dt. Mangkuto Batuah kepada para Tergugat/anak-anak Jamaludin Dt. Mangkuto Batuah berdasarkan surat keterangan hibah tanggal 22 April 1969 dengan tanpa izin dan persetujuan dari seluruh anggota kaum Dt. Mangkuto Batuah /kaum Para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad);
- Menyatakan Surat keterangan Hibah tanggal 22 April 1969 atas objek perkara adalah cacat hukum dan tidak berharga;
- Menghukum Para Tergugat mengembalikan objek perkara kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala hak milik para Tergugat dan hak milik orang lain yang bersangkutan hak dengan para Tergugat, jika Para Tergugat ingkar dengan bantuan dari pihak berwenang seperti Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia dan/atau pihak berwenang lainnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng (tanggung-menanggung) untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp3.508.000,00 (Tiga Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Bsk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2022/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Radon Ardiyanto, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrial Sadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/PDT/2023/PT PDG
Pertama : 23/Pdt.G/2022/PN Bsk
Statistik9410