Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 65/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Windarto |
Hakim Anggota | Saiful Arif, Brerwin Djong |
Panitera | Fendensius Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA I :MOHAMAD NAZARUDIN BIN ZUANI TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 267/PID.SUS/2023/PN SBS TANGGAL 2 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA TINDAK PIDANA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA I: MOHAMAD NAZARUDIN BIN ZUANI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I: MOHAMAD NAZARUDIN BIN ZUANI DAN TERDAKWA II: ANGELICA ANAK JUDITH TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA PRIMAIR PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I: MOHAMAD NAZARUDIN BIN ZUANI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN DAN TERHADAP TERDAKWA II: ANGELICA ANAK JUDITH OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP500.000.000,00 (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 267/PID.SUS/2022/PN SBS TANGGAL 2 FEBRUARI 2023 UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA/PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I :MOHAMAD NAZARUDIN BIN ZUANI tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 267/Pid.Sus/2023/PN Sbs tanggal 2 Februari 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya tindak pidana pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I: MOHAMAD NAZARUDIN BIN ZUANI, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I: MOHAMAD NAZARUDIN BIN ZUANI dan Terdakwa II: ANGELICA ANAK JUDITH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran? sebagaimana Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I: MOHAMAD NAZARUDIN BIN ZUANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan terhadap Terdakwa II: ANGELICA ANAK JUDITH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 267/Pid.Sus/2022/PN Sbs tanggal 2 Februari 2023 untuk selebihnya; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa/Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 65/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4739 K/Pid.Sus/2023
Banding : 65/PID.SUS/ 2023/PT.PTK
Statistik11857