- Menyatakan Terdakwa I. Dedi Irawan Alias Boneng dan Terdakwa II. Wahyudi Lubis tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Nokia Kecil Warna Biru;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat;
- 1 (satu) kotak hitam kecil yang dibalut lakban warna hitam;
- 3 (tiga) plastik klip kecil Narkotika jenis sabu;
- 4 (empat) plastik klip kosong;
- 1 (satu) tas warna coklat merk Exsport;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) dompet warna coklat merk lives;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BK 3395 TBD;
- Uang sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2023/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Ustaz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2023/PN Kis
Statistik322