- Menyatakan Terdakwa Andi Taufiq Ismail alias Attanya Sulfa bin Andi Ismail Saleh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 56 (lima puluh enam) batang potongan pipet berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 3,5702 (tiga koma lima tujuh nol dua) gram;
- 27 (dua puluh tujuh) sahcet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 20,8321 (dua puluh koma delapan tiga dua satu) gram;
- 2 (dua) sahcet plastik obat ukuran kecil (kosong);
- 1 (satu) sahcet plastik obat ukuran sedang (kosong);
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru dengan kartu SIM 082196995954, nomor seri 1: 3527130762566884, nomor seri 2: 352713076256892;
Putusan PN Belopa Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Blp |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2022/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Imam Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti Heru Paral |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor 121/Pid.Sus/2022/PN Blp atas nama Terdakwa Muh. Nain alias Nain bin H. Ahmad Maming; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pid.Sus/2022/PN Blp
Statistik1353