- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu oleh Pemuka Agama Turiseli, S.AG dan telah dicatatkan sebagaimanaKutipan Akta Perkawinan Nomor: 6204-KW-14052013-0004 tertanggal 14 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak-anak:
- Anak lali-laki yang bernama GREGORY ASKA HZUGE, lahir di Buntok pada tanggal 21 November 2013;
- Anak laki-laki yang bernama IGNATIUS JONAH KENZIE lahir di Buntok pada tanggal 9 Maret 2017;
- Anak perempuan yang bernama ALEXANDRA MOANA lahir di Buntok pada tanggal 20 Juni 2022;
Putusan PN BUNTOK Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Bnt |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ike Liduri Mustika Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra, Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Fridho Tumon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri dengan memberikan hak kepada Tergugat untuk menjenguk, memberikan kasih sayang dan perhatian kepada anak-anak tersebut. 5. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu; 6. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Bnt
Statistik9523