Putusan PN MEMPAWAH Nomor 67/Pdt.G/2022/PN Mpw |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2022/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laura Theresia Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yeni Erlita, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: -Menolak Eksepsi dariTergugat dan TurutTergugatuntuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Tergugat dan Turut Tergugat adalah ahliwaris dari Almarhum Kwee Khoen Hian/Kahim yang ditulis juga Kwee Khun Hian/Kahim dan Almarhumah Suminah dahulu Lie Sui Mie; 3.Menyatakan bahwa Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1851/Desa Sungai Raya (sekarang Desa Parit Baru), tanggal 31 Desember 2002, Surat Ukur tanggal 23 Desember 2002,Nomor: 5147/2002, luas 7.712 M2, atas nama Nyonya Suminah dahulu Lim Sui Mie mendapat 6/10 bagian, Nasna Kahim mendapat 1/10 bagian, Kardi, SH., mendapat 1/10 bagian, Kartinah, SH., mendapat 1/10 bagian, dan Kusnadi mendapat 1/10 bagian, adalah harta peninggalan Almarhum Kwee Khoen Hian/Kahim yang ditulis juga Kwee Khun Hian/Kahim dan Almarhumah Suminah dahulu Lie Sui Mie, yang masih budel dan belum dibagi wariskan kepada segenap ahliwarisnya secara sama rata yaitu masing-masing mendapat 1/4 bagian; 4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas perbuatannya dalam memiliki dan menguasai barang berupa harta peninggalan Almarhum Kwee Khoen Hian/Kahim yang ditulis juga Kwee Khun Hian/Kahim dan Almarhumah Suminah dahulu Lie Sui Mie; 5.Menghukum Tergugat untuk membagi harta peninggalan Almarhum Kwee Khoen Hian/Kahim yang ditulis juga Kwee Khun Hian/Kahim dan Almarhumah Suminah dahulu Lie Sui Mie, berupa tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1851/Desa Sungai Raya (sekarang Desa Parit Baru), tanggal 31 Desember 2002, Surat Ukur tanggal 23 Desember 2002, Nomor: 5147/2002,luas 7.712 M2, atas nama Nyonya Suminah dahulu Lim Sui Mie mendapat 6/10 bagian, Nasna Kahim mendapat 1/10 bagian, Kardi, SH., mendapat 1/10 bagian, Kartinah, SH., mendapat 1/10 bagian, dan Kusnadi mendapat 1/10 bagian, kepada Penggugat I, Penggugat II dan Turut Tergugat secara merata sesuai dengan hak bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual, selanjutnya hasilnya dibagi menurut bagian masing-masing yang telah ditetapkan; 6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 7.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: -Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: -Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untukmembayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara iniyangmanasampaidenganhari ini ditetapkan sejumlahRp.3.640.000,00 (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 67/Pdt.G/2022/PN Mpw
Statistik11911