- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor 1/Jurangmangu Barat atas nama Pemerintah Desa Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Daerah Tingkat II, Tangerang, tertanggal 19 Mei 1992, dengan luas 12.440 m2 (dua belas ribu empat ratus empat puluh meter persegi), Gambar Situasi Nomor 7685, tertanggal 13 Mei 1992, sepanjang dan sebatas 935 M2 (sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor 1/Jurangmangu Barat atas nama Pemerintah Desa Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Daerah Tingkat II, Tangerang, tertanggal 19 Mei 1992, dengan luas 12.440 M2 (dua belas ribu empat ratus empat puluh meter persegi), Gambar Situasi Nomor 7685, tertanggal 13 Mei 1992, sepanjang dan sebatas 935 M2 (sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi)
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.997.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) ;
Putusan PTUN SERANG Nomor 66/G/2022/PTUN.SRG |
|
Nomor | 66/G/2022/PTUN.SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Putranti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Yustika Putri, Br Hakim Anggota Tiar Mahardi |
Panitera | Panitera Pengganti : Elvina R. Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/G/2022/PTUN.SRG.zip
- Download PDF
- 66/G/2022/PTUN.SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 535 K/TUN/2023
Pertama : 66/G/2022/PTUN.SRG
Statistik229123