- 1 (Satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari bekas botol plastik air mineral merk Indomaret.
- 1 (Satu) buah handphone merk Vivo type V2022 warna Biru dengan simcard ?3? (three) nomor 0895410207627.
- 1 (Satu) buah tube yang berisi urine milik saudara FERDY ISMAYA ALIZAI Bin NGATMIN
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang garam berisi 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil.
- 1 (Satu) pack sedotan warna putih.
- 2 (dua) buah korek api warna merah dan hijau.
- 1 (Satu) buah tas punggung warna coklat muda.
- 1 (Satu) buah timbangan digital warna silver.
- 2 (dua) buah solasi warna hitam.
- 1 (Satu) buah potongan sedotan warna putih yang diruncingkan.
- 1 (Satu) bendel plastik klip kecil.
- 1 (Satu) buah handphone merk Vivo type V23E, warna hitam dengan simcard Smartfren nomor 088233205245.
- 4 (empat) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan sobekan tissu warna putih.
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip kecil dan sobekan bekas bungkus rokok Sampoerna Mild.
- 1 (Satu) buah tube yang berisi urine milik saudara DIMAS PANDU RAMADHAN Bin (Alm) ARDI SETIAWA
- 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha, type Nmax, warna hitam, Nomor polisi H-4919-OA.
Putusan PN SEMARANG Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Smg |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kukuh Kalinggo Yuwono, M.hbr Hakim Anggota Sri Ari Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Satriawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa FERDY ISMAYA ALIZAI bin NGATIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp.1. 000.000.000,- (satu milyar), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menyatakan lamanya pemidanaan dikurangi lamanya Terdakwa ditahan ; 4. Memrintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara an. DIMAS PANDU RAMADHAN Bin (Alm) ARDI SETIAWA 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2023/PN Smg
Statistik23627