- Menyatakan terdakwa SUKMA ARIANTO Alias GLENDOH Bin SUPARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas ;
- Menyatakan terdakwa SUKMA ARIANTO Alias GLENDOH Bin SUPARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/plastik klip transparan berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,26416 gram beserta pembungkusnya ;
- Potongan isolasi warna merah- putih ;
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam No. 081225388263 ;
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 34/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ch. Retno Damayanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hasanur Rachmansyah Arif, Hakim Anggota Agus Darwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Setyo Apriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik3913