- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Piutang dilegalisasi dibawah No.02/Leg/NOT/XII/2010, tanggal 9 Desember 2010, dibuat dihadapan Notaris WIWIK COKRO, SH Notaris di Kabupaten Karawang adalah sah dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 3, tanggal 9 Desember 2010, dihadapan, WIWIK CONDRO, Sarjana Hukum, Notaris dan PPAT di Kabupaten Karawang adalah sah dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) No.05, tanggal 25 Mei 2021, yang dibuat dihadapan SUVINAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Depok adalah sah dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran kewajiban atas hutang pokok tersisa secara aktual adalah sebesar USD$.590.991,57,- (lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu koma lima tujuh sen dollar Amerika Serikat) dan Rp. 667.781.287,- (enam ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah) ;
- Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat sebagai akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Para Tergugat, yaitu Penggugat mengalami kerugian materiil, yang berupa :
- Pembayaran Pelunasan sebesar USD$.590.991,57,- (lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu koma lima tujuh sen dollar Amerika Serikat) dan Rp. 667.781.287,- (enam ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 345/Pdt.G/2022/PN Smg |
|
Nomor | 345/Pdt.G/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riza Fauzi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari, Hakim Anggota Kukuh Subyakto |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI: Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: 7. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar pelunasan hutang kepada Penggugat secara tunai dan seketika kerugian materiil sebesar : USD$.590.991,57,- (lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu koma lima tujuh sen dollar Amerika Serikat) dan Rp667.781.287,- (enam ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah).; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat I) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dhitung sebesar Rp16.686.000,00 (enam belas juta enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pdt.G/2022/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 345/Pdt.G/2022/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pdt.G/2022/PN Smg
Statistik7314