- Menyatakan terdakwa MULYONO BIN (ALM) kATRIMO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun ;
- Menyatakan lamanya waktu pemidanaan dikurangi lamanya waktu Terdakwa ditahan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.;
- Menyatakan barang bukti berupa :.
- Fc. Legalisir Salinan Akta Penegasan Pendirian dan Penyesuaian Seluruh Anggaran Dasar Yayasan Limaraga Sentosa Abadi Dahulu Yayasan Limaraga Nomor 7 tanggal 27 Maret 2022/Notaris HENDRO PRASETYO, S.H., Notaris di Kab. Grobogan.
- Fc. Legalisir Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-0008214.AH.01.04.Tahun 2022 tanggal 5 April 2022.
- Fc. Bukti perjanjian sewa tanggal 1 Djuni 1969.
- Fc. Bukti perjanjinan sewa tanggal 1 Oktober 1972.
- Fc. Legalisir Salinan Akta No. 5 tanggal 16 Maret 1995 tentang Perubahan YAYASAN LIEM SOM TJOAN TONG KIE/Notaris IKAJANTI SETYONO, S.H., Notaris di Semarang.
- Fc. Daftar Aset YAYASAN LIEM SOM TJOAN TONG KIE.
- Asli Surat Verponding No. 481 atas nama LIEM SOM TJOAN TONG KIE, Petudungan No. 38 Semarang.
- 2 (dua) lembar Foto Peta Verponding dilegalisir yang didalamnya tedapat Verponding 481;
- Surat Perjanjian Penolakan Hak Waris Atas Tanah dan Bangunan Kelurahan Tanjung Emas, Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang tanggal 28 Mei 2020;
- Surat Keterangan Warisan tanggal 28 Mei 2020;
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara Nomor: 593/143/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Lurah Drs. MARGO HARYADI, M.M., dan Camat Semarang Utara ANICETO MAGNO DA SILVA, SP., S.Sos., S.H.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor: 593/143/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Lurah Drs. MARGO HARYADI, M.M., dan Camat Semarang Utara ANICETO MAGNO DA SILVA, SP., S.Sos., S.H.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 12 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Sdr.MULYONO diatas materai sepuluh ribu rupiah;
- Blangko Permohonan Hak yang ditanda tangani oleh Sdr. MULYONO tertanggal 23 Juni 2021;
- Surat Pernyataan Tanah-Tanah Yang Dipunyai Pemohon yang ditandatangani oleh Sdr.MULYONO diatas materai sepuluh ribu rupiah tertanggal 18 Juni 2021;
- Fc. Surat Pernyataan Diri yang dibuat oleh Sdr. MULYONO tertanggal 18 Juni 2021;
- Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A Nomor: 932/2021 tanggal 31 Juni 2021 berikut Daftar Hadir Sidang Pemeriksaan Tanah A tanggal 7 Juni 2021;
- Lembar Kendali Proses Pendaftaran Hak tertanggal 12 Oktober 2021;
- Surat Perintah Setor tertanggal 30 September 2021;
- Permohon Konversi/Pendaftaran Hak tertanggal 23 September 2021 yang ditanda tangani oleh Sdr. MULYONO;
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor: 00592/SKHBG/BPN-33.74/IX/2021 tanggal 2 September 2021;
- Fc. Peta Bidang Tanah Nomor: 291/2021 tanggal 27 Januari 2021;
- Fc.KTP a.n.MULYONO;
- Fc.KK a.n.MULYONO;
- Fc. SPPT-PBB tahun 2021 atas nama MULYONO;
- 1 (satu) bendel SSPD-BPHTB tertanggal 27 September 2021;
- Surat Ketua Balai Harta Peninggalan Semarang tertanggal 23 Agustus 2021;
- Fc. Surat Dinas Penataan Ruang Kota Semarang tertanggal 14 April 2021 perihal surat jawaban;
- Asli Surat Penunjukan Sementara No.DTK: 29/70/74 tanggal 12 Oktober 1974;
- Asli Situasai Tanah yang diterbitkan Dinas Tata Kota Kodya Dati II Semarang tanggal 19 April 1985;
- Fc. Surat Keterangan Rencana Kota tanggal 8 September 2020;
- Foto berwarna petugas Panitia A atas nama SAMSUL RIZAL, S.H., bersama Plt. Lurah Tanjungmas.
- 1 (satu) buah HP merk Redmi SA warna putih kombinasi Pink berikut SIMCARD simpati nomor 081390422372.
- Sertifikat hak guna bangunan nomor : 00179/Kel. Tanjungmasluas 901 m2 atas nama Mulyono
- Fotokopi surat pernyataan menempati dan menguasai atas tanah negara tertanggal 28 Mei 2020.
- Fotokopi surat keterangan tidak sengketa593/143/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
- Surat Keterangan Penguasaan tanah negara nomor 593/143/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
- Masing masing dikembalikan kepada kantor Pertanahan Kota Semarang yang beralamat di Jl. Ki Mangun Sarkoro no.23 Semarang untuk dipergunakan sebagaimana mestinya melalui saksi Dian Puri Winasto, SH bin (alm) Eddy Winarno.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 645/Pid.B/2022/PN Smg |
||
Nomor | 645/Pid.B/2022/PN Smg | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
|
Kata Kunci | Pemalsuan Surat | |
Tahun | 2023 | |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 | |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwedi | |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Setyo Yoga Siswantoro, Hakim Anggota Eli Suprapto | |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Satriawan. | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 | |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 945 K/Pid/2023
Banding : 190/PID/2023/PT SMG
Pertama : 645/Pid.B/2022/PN Smg
Statistik26518