- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Penggugat sakit berkepanjangan dan tidak dapat bekerja melampaui 12 bulan sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejumlah Rp. 51.951.982,68, (lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh dua koma enam puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai perikut:
Putusan PN SEMARANG Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Catur Sulistiyo, Br Hakim Anggota Suwardiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Pesangon : Rp. 1.998.153,18 X 9 X 2 = Rp. 35.966.757,24 Penghargaan masa Kerja : Rp. 1.998.153,18 X 8 = Rp. 15.985.225,44 Penggantian hak : 0 + Jumlah Rp. 51.951.982,68 (lima puluh satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah koma enam puluh delapan sen); 4. Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya tahun 2022 kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.998.153,18 (satu juga sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus lima puluh tiga rupiah koma delapan belas sen); 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 622 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Statistik13111