- Menyatakan Terdakwa Anton Budiono, S. Hut tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Anton Budiono, S. Hut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;
- Menghukum Terdakwa Anton Budiono, S. Hut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.158.139.172,00 (seratus lima puluh delapan juta seratus tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan Terdakwa kepada penuntut umum sebesar Rp.590.599.900,00 (lima ratus sembilan puluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah), serta memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan sisa/kelebihan uang tersebut sebesar Rp.432.400.728,00 (empat ratus tiga puluh dua juta empat ratus ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) kepada Terdakwa Anton Budiono, S.Hut.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan seluruh barang bukti berupa:
Putusan PN SEMARANG Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lujianto, Hakim Anggota Siti Insirah |
Panitera | Panitera Pengganti Wasiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Selengkapnya lihat di edoc |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Statistik18820