- Menyatakan Terdakwa II Khairun Nisa Alias Caca tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer dan Subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa II Khairun Nisa Alias Caca oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsider Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak);
- Memerintahkan Terdakwa II Khairun Nisa Alias Caca dibebaskan dari tahanan negara segera setelah Putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa II Khairun Nisa Alias Caca dalam kemampuan, harkat, serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa I Rizal Anshori Alias Kerik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang Melakukan Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rizal Anshori Alias Kerik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Rizal Anshori Alias Kerik dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Rizal Anshori Alias Kerik tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi berat bersih 25,25 (dua puluh lima koma dua lima) gram kemudian disisihkan sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat netto 10 (sepuluh) gram untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan 9,67 (sembilan koma enam tujuh) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik) sedangkan sisanya sebanyak 44 (empat puluh empat) butir dengan berat bersih / netto 15,25 (lima belas koma dua lima) gram untuk dimusnahkan (negatif narkotika);
- 1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam berisi 40 (empat puluh setegah) butir pil warna hijau muda narkotika jenis ekstasi berat bersih 13,86 (tiga belas koma delapan enam) gram kemudian disisihkan sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan berat netto 10 (sepuluh) gram untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan 9,06 (sembilan koma nol enam) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik) ;sedangkan sisa barang bukti sebanyak 10 (sepuluh setengah) butir dengan berat bersih / netto 3,86 (tiga koma delapan enam) gram untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) lembar sobekan plastik warna hitam berisi 30 (tiga puluh) butir pil warna biru diduga narkotika jenis ektasi berat bersih 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram untuk uji laboratorium forensik sehingga menyisakan 9,55 (sembilan koma lima lima) gram sebagai barang bukti (Berita Acara Laboratorium Forensik) (negatif narkotika);
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna ungu hitam nomor sim card 082162011204 nomor imei 1: 862101041559777 imei 2: 862101041559769;
- 1 (satu) unit handphone merk I-Phone warna putih gold nomor sim card 082179706163 nomor imei 356568087305237;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah-hitam tanpa plat/nomor Polisi Nomor Mesin JFH1E 1014165, Nomor Rangka MH1JFH115EK014135;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 323/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 323/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Ahmad Ramadhan Alias Madan Alias Bah Alay; 10. Membebankan Terdakwa I Rizal Anshori Alias Kerik membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dan biaya perkara terhadap Terdakwa II Khairun Nisa Alias Caca kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik673