- Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah sebidang tanah seluas 188 M2 sebagaimana bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 451 a/n Aisyah (Penggugat I),yang terletak di Desa Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Aisyah
- Sebelah timur : Kusnadi dan Samuji
- Sebelah selatan : Sumarni dan Gunari
- Sebelah barat : Gunari dan Sadikan;
Putusan PN REMBANG Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Rbg |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iqbal Albanna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alif Yunan Noviari, Br Hakim Anggota Arini Laksmi Noviyandari |
Panitera | Panitera Pengganti Laksita Anggrarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; Menolak eksepsi Para Tergugat DALAM POKOK PERKARA; Adalah milik Para Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 4. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan tembok pembatas dan tampungan air yang didirikan oleh Para Tergugat untuk memagari sumur milik Para Penggugat yang berada dan masuk dalam area tanah seluas 188 M2 milik Para Penggugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 451 a/n Aisyah (Penggugat I) dan mengembalikan seperti keadaan aslinya seperti semula; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 2.575.000,00 (dua juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2022/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2022/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4353 K/Pdt/2023
Pertama : 22/Pdt.G/2022/PN Rbg
Statistik10422