- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yaitu:
- Tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 202 dengan luas tanah 637 m2 (enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Kema I, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara ;
- Tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 567 dengan luas tanah 673 m2 (enam ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Kema I, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol. 1596 FL;
- 1 (satu) buah Karpet ;
- Tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 202 dengan luas tanah 637 m2 (enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Kema I, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara ;
- Tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 567 dengan luas tanah 673 m2 (enam ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Kema I, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol. 1596 FL ;
- 1 (satu) buah Karpet ;
- Tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 202 dengan luas tanah 637 m2 (enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara, Kec. Kauditan, Desa Kema I;
- Tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 567 dengan luas tanah 673 m2 (enam ratus tujuh puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kabupaten Minahasa Utara, Kec. Kauditan, Desa Kema I ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. Pol. 1596 FL ;
- 1 (satu) buah Karpet ;
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 205/Pdt.G/2022/PN Arm |
|
Nomor | 205/Pdt.G/2022/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noula M.m Pangemanan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annissa Nurjanah Tuarita, Hakim Anggota Rizka Fakhry Alfiananda |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Haya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : A. Benda Tidak Bergerak B. Benda Bergerak Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan menurut hukum harta bersama berupa: Dibagi secara adil setengah (1/2) menjadi milik Penggugat dan setengah (1/2) menjadi milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi atas harta bersama berupa: Kepada Penggugat sesuai dengan bagiannya masing-masing, apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka terhadap obyek sengketa tersebut akan dijual di muka umum secara lelang yang kemudian hasil penjualannya tersebut dibagi setengah kepada Penggugat dan setengah lagi kepada Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.352.000,00 (tiga juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pdt.G/2022/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 205/Pdt.G/2022/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 104/PDT/2023/PT MND
Pertama : 205/Pdt.G/2022/PN Arm
Statistik8218