Putusan PTA SURABAYA Nomor 123/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Tata Sutayuga |
Hakim Anggota | H. M. Syafiie Thoyyib, H. M. Asymuni |
Panitera | Andi Tenri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGA PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3529/Pdt.G/2022/PA.Sby, tanggal 17 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan harta berupa tanah beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Perumahan Grand Rose Regency Blok B Nomor 23 Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1248 atas nama Dessy Sucktamawati, luas 98 m, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo tertanggal 27-04-2005 dengan batas-batas:- Sebelah utara : Tanah dan bangunan Blok B 24 atas nama Erna;- Sebelah timur : Jalan Perumahan Grand Rose Regency Blok AB;- Sebelah selatan : Tanah dan bangunan Blok B 22 atas nama Angga;- Sebelah barat : Perumahan Grand Rose Regency Blok CD;setelah dikurangi harta bawaan Penggugat sejumlah Rp47.200.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat, masing-masing berhak (separuh) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 di atas;4. Menghukum Penggugat untuk membagi dan menyerahkan hak dan bagian Tergugat kepada Tergugat sebagaimana diktum angka 3, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum yang hasil penjualannya dibagi 2 antara Penggugat dan Tergugat;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2.890.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3529/Pdt.G/2022/PA.Sby
Banding : 123/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik694