Putusan PN KUPANG Nomor 251/Pdt.G/2021/PN Kpg |
|
Nomor | 251/Pdt.G/2021/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Budi Aryono |
Hakim Anggota | Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, Maria R.s. Maranda |
Panitera | Merike Ester Lau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum3.Menyatakan Sah dan berharga Rekomendasi Walikota Kupang/ Turut Tergugat I Nomor : 596/466/1990 tertanggal 16 Mei 1990 kepada TURUT Tergugat II agar menerbitkan Hak atas tanah a quo. 4.Menyatakan menurut hukum bahwa Rekomendasi Tanah Kapling dari Walikota Kupang/ Turut Tergugat I kepada Penggugat dengan Luas 295 M2 (dua ratus semblan puluh lima meter persegi) yang terletak di Jln. Hans Kapitan RT. 015 / RW.07, Kelurahan Kelapa Lima , Kecamatan Kelapa Lima, (dahulu Kecamatan Kupang Utara ) Kota Kupang- Prov. NTT Dengan batas ? batas sebagai berikut : ?Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Hans Kapitan ?Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Pekarangan Melky Lapitunung/ Dahulu Tanah PEMDA ?Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Pekarangan Eliasar Eklemis/ Dahulu Tanah PEMDA?Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Pekarangan Christofolus Tanone/ Dahulu Tanah PEMDAADALAH SAH MILIK PENGGUGAT5.Menyatakan menurut hukum bahwa semua proses Permohonan Penerbitan sertifikat di atas tanah objek sengketa yang di Ajukan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat II adalah sah6.Menghukum Tergugat agar tidak menghalang ? halangi proses Penerbitan sertifkat Oleh Badan Pertanahan Kota Kupang / Turut Tergugat II kepada Penggugat.7.Menghukum tergugat Untuk membogkar bangunan di atas tanah milik Penggugat dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat sebagai Pemilik yang sah. 8.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.250,000,00 (satu Juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah);9.Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pdt.G/2021/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 251/Pdt.G/2021/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pdt.G/2021/PN Kpg
Statistik3920