Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 102/Pid.Sus/2022/PN Tbk |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2022/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Rizka Fauzan, Ronal Roges Simorangkir |
Panitera | Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa I Zainal Abidin Als Zainal Bin Masir, Terdakwa II Ponggy Bin Musri (Alm), Terdakwa III Herman Suherman Als Maman Bin Jata dan Terdakwa IV M.Amin Bin H.Babul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Zainal Abidin Als Zainal Bin Masir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Terdakwa II Ponggy Bin Musri (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Terdakwa III Herman Suherman Als Maman Bin Jata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Terdakwa IV M.Amin Bin H.Babul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV masing-masing sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) Bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah ATM BCA dengan nomor seri 6019007544381826 milik Zainal Abidin Als Zainal Bin Masir;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) Unit mobil AVANZA warna hitam dengan BP 1254 HK milik Zainal Abidin Als Zainal Bin Masir;1 (satu) Unit boat pancung yang bermesinkan Yamaha GT 40;1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y17 warna biru milik Zainal Abidin Als Zainal Bin Masir;1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna biru muda milik Herman Suherman Als Maman Bin Jata;1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam milik Ponggy Bin Musri (Alm);1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A3S warna hitam milik M.Amin Bin H.Babul;Uang tunai sebesar Rp.968.000.00 (sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) milik Zainal Abidin Als Zainal Bin Masir;Dirampas Untuk Negara;1 (satu) Unit Mobil Avanza warna silver metalik BP 1876 KS milik M.Amin Bin H.Babul;Dikembalikan kepada yang paling berhak yakni saksi Dewi Yunengsih;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2022/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2022/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2022/PN Tbk
Lainnya : 1102/Akta Pid.Sus/2022/PN Tbk
Kasasi : 3215 K/Pid.Sus/2023
Banding : 1/PID.SUS/2022/PT TPG
Statistik8141