- Menyatakan Terdakwa I. Reimondus Rafi Agung Januar Saleh als Rafi Tri Harsono dan Terdakwa II. Krisno Tri Wibowo Bin Gunaryo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Reimondus Rafi Agung Januar Saleh als Rafi Tri Harsono dan Terdakwa II. Krisno Tri Wibowo Bin Gunaryo tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket shabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok surya;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo warna biru dengan sim card 081615970743
- 1 ( satu) unit motor merk Honda Legenda warna Hitam dengan Nomor Polisi L 4679 OG
Putusan PN SURABAYA Nomor 2778/Pid.Sus/2022/PN Sby |
|
Nomor | 2778/Pid.Sus/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota A.f.s Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah (sesuai dengan bukti kepemilikan) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2778/Pid.Sus/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2778/Pid.Sus/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2778/Pid.Sus/2022/PN Sby
Statistik4410