Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 106/Pid.Sus/2022/PN Tbk |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2022/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Rizka Fauzan, Ronal Roges Simorangkir |
Panitera | Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa SUKATMOKO Als MOKO Bin TUKIRAN., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penempatan Pekerja Migran Indonesia? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) Bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar Surat Instalasi Laboratorium No. RM : U53567 atas nama pasien SYAMSUL BAHRI tanggal 19 Januari 2022;2 (dua) lembar tiket Kapal PT. CITRA TRITUNAS atas nama SYAMSUL BAHRI tanggal 21 Januari 2022;1 (satu) lembar Dokumen Pemeriksaan RDT Antigen Nomor 5203191209970003 atas nama pasien MUHAMMAD MUHAJI tanggal 20 Januari 2022;2 (dua) lembar tiket Kapal PT. CITRA TRITUNAS atas nama MUHAMMAD MUHAJI tanggal 21 Januari 2022;Dirampas untuk dimusnahkan.12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah).Dirampas untuk negaraMembebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.SUS/2022/PT TPG
Pertama : 106/Pid.Sus/2022/PN Tbk
Lainnya : 106/Akta Pid.Sus/2022/PN Tbk
Kasasi : 3175 K/Pid.Sus/2023
Statistik710