- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I melalui Kantor Wilayah 09 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Tergugat II yang melakukan lelang atas atas Sertipikat Hak Milik No. 25 tanggal 23-12-1998 an. Jovinus Kusumadi dengan dengan Surat Ukur No. 20/Telaga Sari/98 tanggal 15 -10-1998 dengan luas 745 m2 pada tanggal 30 November 2021; adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Keputusan Restrukturisasi Fasilitas Kredit tertanggal 27 Maret 2020 sah dan berharga, dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk tunduk dan patuh terhadap Keputusan Restrukturisasi Fasilitas Kredit tertanggal 27 Maret 2020;
- Menyatakan lelang yang dilakukan Tergugat I melalui Kantor Wilayah 09 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Tergugat II yang melakukan lelang atas Sertipikat Hak Milik No. 25 tanggal 23-12-1998 an. Jovinus Kusumadi dengan Surat Ukur No. 20/Telaga Sari/98 tanggal 15 -10-1998 dengan luas 745 m2 pada tanggal 30 November 202 batal demi hukum dan segala surat-surat yang berkaitan dengan hasil lelang tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan Tergugat I melalui Kantor Wilayah 09 PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan Tergugat II untuk tidak melakukan lelang
- Menyatakan Proses baliknama Sertipikat Hak Milik No. 25 tanggal 23-12-1998 dari nama Penggugat menjadi nama Tergugat IV catat hukum, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk tidak melakukan perbuatan hukum atas Sertipikat Hak Milik No. 25 tanggal 23-12-1998 an. Jovinus Kusumadi dengan dengan Surat Ukur No. 20/Telaga Sari/98 tanggal 15 -10-1998 dengan luas 745 m2 terkait lelang tanggal 30 November 2021, termasuk untuk tidak menguasai, dan atau menyuruh orang lain untuk memaksa Penggugat menyerahkan kunci atas rumah yang berada diatas tanah Sertipikat Hak Milik No. 25 tanggal 23-12-1998 an. Jovinus Kusumadi dengan dengan Surat Ukur No. 20/Telaga Sari/98 tanggal 15 -10-1998 dengan luas 745 m2 terkait lelang tanggal 30 November 2021;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
- Menolak selain dan selebihnya gugatan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.811.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 97/Pdt.G/2022/PN Bpp |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2022/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lila Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annender Carnova, Hakim Anggota Ari Siswanto |
Panitera | Panitera Pengganti Liza Khalidah Tetraningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ; Dalam Pokok Perkara terhadap Sertipikat Hak Milik No. 25 tanggal 23-12-1998 an. Jovinus Kusumadi dengan dengan Surat Ukur No. 20/Telaga Sari/98 tanggal 15 -10-1998 dengan luas 745 m2 hingga batas jangka waktu kredit yakni Agustus 2025; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2022/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2022/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pdt.G/2022/PN Bpp
Statistik857