- Menyatakan Terdakwa NANANG DWI SETYAWAN als NANANG bin MARDIYONO (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANANG DWI SETYAWAN als NANANG bin MARDIYONO (alm), oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) paket Narkotika jenis shabu, setelah ditimbang seberat 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor : 240/Pen.Pid, sita/2022/PN Sgn tanggal 23 Nopember 2022, selanjutnya barang bukti tersebut ditimbang oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengan, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang laburatoris forensik PoldaJateng No. : 2850/NNF/2022, tanggal 6 Desember 2022 atas nama terdakwa NANANG DWI SETYAWAN ALS NANANG BIN MARDIYONO (ALM) dengan kesimpulan barang bukti Nomor : BB-6114/2022/NNF berupa serbuk kristal diatas mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang R I Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat bersih 0,17145 gram. Sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berupa serbuk Kristal dengan berat bersih 0,16470 gram, dimusnahkan.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah dirampas untuk negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna merah Nopolterpasang : AD - 6973 - EE Beserta STNK an ARI TRI SETIAWAN alamat Kedungbanting Rt. 44, Banaran, Sambungmacan, Sragen, dikembalikan kepada terdakwa NANANG DWI SETYAWAN als NANANG bin MARDIYONO (alm);
Putusan PN SRAGEN Nomor 17/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Prihati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik1217