- Menyatakan Terdakwa I Roni Alputra Als Roni Bin (Alm) Husnan, Terdakwa II Ahmad Mubarak Als Barak Bin (Alm) Samsul Bastari dan Terdakwa III Mojo Pahit Als Mojo Bin Pahrudin Haji Marzuki tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,91 (sembilan koma sembilan puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone merek Asus warna hitam;;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Mrb |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Camila Bani Alawia, Br Hakim Anggota Alvian Fikri Atami |
Panitera | Panitera Pengganti Harrys Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2023/PN Mrb
Statistik340