- Menyatakan Terdakwa Gusti Tofikoiramadani Alias Dani Bin Jowel Candra Sinaga tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak Mengirimkan Informasi Elektronik yang berisi menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung J2 Prime Imei 1 : 351803098726744 Dan Imei 2 : 351803098726797 Warga Gold;
- 1 (satu) Keping SimCard Dengan Nomor 0822-4907-0001 ;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung A50s Warna Hitam Nomor Imei 1 : 135234411043472 Nomor Imei 2 : 352344110483479 ;
- 1 (satu) Keping Simcard Dengan Nomor 0821-9079-1410 ;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5s Warna Hitam Nomor Imei 1 : 868593046673252 Nomor Imei 2 : 86893046673245 ;
- 1 (satu) Keping Simcard Dengan Nomor 0822-53007702.
- 6 (enam) Lembar Print Out Gambar/foto Percakapan Via Aplikasi Whatsapp ;
- 4 (empat) Lembar Print Out Screenshot Postingan Percakapan Via Aplikasi Whatsapp ;
- 1 (satu) Lembar Print Out Screenshot Postingan Akun Facebook Atas Nama Indra Budi ;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 250/Pid.Sus/2022/PN Mrb |
|
Nomor | 250/Pid.Sus/2022/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roberto Sianturi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan, Br Hakim Anggota Diana Retnowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Firda Muslimah Alias Firda Binti Daud Dikembalikan kepada Saksi Indra Syahbudi Alias Budi Bin Syafwan; Dirampas untuk negara; Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 250/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Statistik13198