- Menolak eksepsi dari Turut Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jalan Sei Pancang RT.03. Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan luas 2.725 M2;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dengan menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) di atas tanah milik Penggugat tersebut di atas adalah perbuatan melawan hukum (oncrechmatig daad);
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat bahwa setiap hak kepemilikan yang diperoleh dengan didasarkan kepada alas hak yang diterbitkan dengan cara melawan hukum maka penerbitan kepemilikan hak atas tanah tersebut mengandung cacat hukum dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor: 593/SPPT/PEM-DSP/CSUV/VIII/2019 atas Nama H. A Maulana Taruna dan surat pernyataan menyerahkan tanah kepada tergugat II berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) Nomor: 593/38/SPPT/PEM-DSP/CSUV/VIII/2020 atas nama Juniawan Mandala Putra cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa yang berhak menerima ganti rugi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan nilai Rp4.757.915.232,00 (empat milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) yang telah dikonsinyasi/dititipkan pula di Pengadilan Negeri Nunukan Sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Nunukan No.1/Pdt.P-Kons/2021/PN Nnk adalahPenggugat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah (SPPT) Nomor: 593/SPPT/PEM-DSP/CSUV/VIII/2019 atas Nama H. A Maulana Taruna dan surat pernyataan menyerahkan tanah kepada tergugat II berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPPT) Nomor: 593/38/SPPT/PEM-DSP/CSUV/VIII/2020 atas nama Juniawan Mandala Putra;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp7.783.000,00 (tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 24/Pdt.G/2022/PN Nnk |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2022/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mas Toha Wiku Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayub Diharja, Br Hakim Anggota Nardon Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti Hernandia Agung Permana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2022/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2022/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2022/PN Nnk
Statistik9916