- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnhya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Tanah yang telah PENGGUGAT INTERVENSI Bebaskan dengan Ganti Rugi yang terletak di Kelurahan Karang Juang dan Kelurahan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara sesuai :
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 02 Oktober 1992 dari Drs. Suprihadi Usman selaku Ketua mewakili Yayasan Brata Bhakti Polda Kaltim seluas 770.255,75 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Koma Tujuh Lima Meterpersegi) kepada H.M Jos Soetomo selaku Direktur Utama mewakili PT. Karang Juang Indah Real Estate telah di Register di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara tanggal 02 Oktober 1992 Nomor : 593.62.83/1170/PH.CBU/KRJ/IX/92 ;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 21 Nopember 1992 dari Drs, Suprihadi Usman selaku Ketua mewakili Yayasan Brata Bhakti Polda Kaltim seluas 180.000 M2 (Seratus Delapan Puluh Ribu Meterpersegi) kepada H.M Jos Soetomo selaku Direktur Utama mewakili PT. Karang Juang Indah Real Estate telah di Register di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara tanggal 14 Desember 1992 Nomor : 593.62.83/1700/PH.CBU/KRJ/XII/92 ;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 27 Nopember 1992 dari Drs, Suprihadi Usman selaku Ketua mewakili Yayasan Brata Bhakti Polda Kaltim seluas 160.000 M2 (Seratus Enam Puluh Ribu Meterpersegi) kepada H.M Jos Soetomo selaku Direktur Utama mewakili PT. Karang Juang Indah Real Estate telah di Register di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara tanggal 14 Desember 1992 Nomor : 593.62.83/1701/PH.CBU/KRJ/XII/92 ;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 04 Desember 1992 dari Drs, Suprihadi Usman selaku Ketua mewakili Yayasan Brata Bhakti Polda Kaltim seluas 299.663 M2 (Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga Meterpersegi) kepada H.M Jos Soetomo selaku Direktur Utama mewakili PT. Karang Juang Indah Real Estate telah di Register di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara tanggal 14 Desember 1992 Nomor : 593.62.83/1702/PH.CBU/KRJ/XII/92;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 21 Januari 1993 dari I.M Markadinata, S.H., seluas 125.232,5 M2 (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Dua Koma Lima Meterpersegi) kepada H.M Jos Soetomo selaku Direktur Utama mewakili PT. Karang Juang Indah Real Estate telah di Register di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara tanggal 09 Februari 1993 Nomor : 593.62.83/152/PH.CBU/ KRJ/II/93 ;
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 23 Desember 1992 dari I.M Markadinata, S.H., seluas 15.000 M2 (Lima Belas Ribu Meterpersegi) kepada H.M Jos Soetomo selaku Direktur Utama mewakili PT. Karang Juang Indah Real Estate telah di Register di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara tanggal 11 Januari 1994 Nomor : 593.62.83/035/PH.CBU/BA/I/94 ;
- Surat Pernyataan Melepaskan Atas Tanah tanggal 05 Nopember 1992 dari Drs. Suprihadi Usman seluas 620.028 M2 (Enam Ratus Dua Puluh Ribu Dua Puluh Delapan Meterpersegi) kepada H.M. Jos Soetomo selaku Direktur Utama mewakili PT. Karang Juang Indah Real Estate, yang telah di register di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara tanggal 14 Desember 1992 Nomor : 593.62.83/1656/PH-CBU/KRJ/XII/1992 ;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 1876/Batu Ampar seluas 28.155M2 (Dua Puluh Delapan Ribu Seratus Lima Puluh Lima Meterpersegi) atas nama SAMSUL HUDA yang terletak di Keluarhan Batu Ampar Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan dan terakhir tercatat atas nama HENDRA GOEYANTO, BE., ?Tidak Mempunyai kekuatan Hukum? ;
- Menyatakan menurut hukum Akta Jual Beli Nomor : 183/2014 tanggal 06 Juni 2014 yang dibuat dihadapan Melania Miensye Hambali, S.H., Notaris selaku PPAT Kota Balikpapan adalah Tidak Sah menurut hukum sehingga BATAL atau BATAL DEMI HUKUM ;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT ASAL telah melakukan Perbuatan Melawan hukum (On Rechmatige Daad) ;
- Menyatakan menurut hukum Pembayaran Konpensasi ROW Span Tower T.24-25 yang dibayar oleh TERGUGAT ASAL kepada PENGGUGAT INTERVENSI adalah Sah menurut hukum ;
- Menghukum PENGGUGAT ASAL dalam waktu 14 (Empat Belas) hari terhitung sejak Putusan aquo berkekuatan hukum tetap segera mengosongkan dan meninggalkan Tanah tersebut tanpa syarat termasuk siapapun juga yang berada diatasnya dan yang mendapat hak dari PENGGUGAT ASAL baik membeli, menyewa atau menempatinya termasuk dan tidak terbatas segala sesuatu yang tumbuh dan ditanam diatas Tanah tersebut ;
- Menghukum PENGGUGAT ASAL untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(Seratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam Gugatan Intervensi ini terhitung 14 (Empat Belas) hari sejak Putusan mulai dijalankan/dilaksanakan ;
- Menolak gugatan Penggugat Intervensi selain dan selebihnya.
- Menghukum Penggugat Asal/Tergugat Intervensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp2.455.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 78/Pdt.G/2022/PN Bpp |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2022/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Wisaksono, Br Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marihot Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam gugatan asal: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam gugatan intervensi: Adalah sah dan merupakan Tanah Hak PENGGUGAT INTERVENSI ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2022/PN Bpp
Statistik17619