- Menyatakan Terdakwa PIPIT HARYANTI, SE.I. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PIPIT HARYANTI, SE.I. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone dengan merk Samsung Galaxy S20 FE dengan nomor Sim Card 081290070333 IMEI 350183774013171
- 1 (Satu) bundel printout dokumen yang berisi jumlah pengiriman berkas
- 1 (satu) buah buku inventaris laporan pengeluaran dan pemasukan
- 1 (satu) bundel tanda terima uang dan tanda terima berkas dokumen pemohon dokumen PTSL desa Lambangsari 2021
- 1 (satu) buah Handphone dengan merk Samsung dengan nomor Sim Card 081210642687
- 1 (satu) Bundel data pemohon
- 1 (satu) buah buku inventaris yang berisi laporan penggunaan dana PTSL Desa Lambangsari 2021
- 1 (satu) bundel print out dokumen yang berisi 1165 data pemohon PTSL Desa Lambangsari 2021 yang sudah menjadi sertifikat
- 1 (satu) bundel tanda terima uang dan tanda terima berkas dokumen pemohon dokumen PTSL desa Lambangsari 2021
- 1 (satu) lembar print out tulisan tangan Kepala Desa Lambangsari atas nama PIPIT HARYANTI,S.Ei terkait jatah pembagian Uang PTSL Desa Lambangsari
- 1 (satu) lembar asli tulisan tangan Kepala Desa Lambangsari atas nama PIPIT HARYANTI,S.Ei terkait penyerahan uang PTSL Desa Lambangsari sejumlah Rp 95.850.000,- (Sembilan puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sekretaris Desa Lambangsari kepada Kepala Desa Lambangsari yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lambangsari atas nama PIPIT HARYANTI,S.Ei
- 1 (satu) lembar asli tulisan tangan Kepala Desa Lambangsari atas nama PIPIT HARYANTI,S.Ei berisi perintah kepada Sekretaris Desa Lambangsari untuk membagikan jatah uang PTSL Desa Lambangsari kepada RT 005 RW 003, RT 001 RW 003 dan RT 003 RW 005 paling lambat hari Selasa 21 September 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Lambangsari atas nama PIPIT HARYANTI,S.Ei
- 1 (satu) lembar asli tulisan tangan Sekretaris Desa Lambangsari berisi serah terima daftar berkas pemohon PTSL Desa Lambangsari untuk dusun III sejumlah 206 pemohon PTSL Desa Lambangsari dengan sejumlah uang sebesar Rp 82.400.000,- (delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) dari Kepala Dusun III kepada Sekretaris Desa Lambangsari.
- 2 (dua) lembar asli tulisan tangan Sekretaris Desa Lambangsari berisi serah terima daftar berkas pemohon dan sejumlah uang PTSL Desa Lambangsari dari Kepala Dusun I kepada Sekretaris Desa Lambangsari.
- 2 (dua) lembar asli tulisan tangan Sekretaris Desa Lambangsari berisi Rincian jumlah keseluruhan Berkas Pemohon PTSL Desa Lambangsari berikut nominal uang yang diberikan untuk permohonan PTSL Desa Lambangsari.
- 1 (satu) buah buku catatan berisi catatan pengeluaran PTSL Desa Lambangsari yang dibuat oleh Sekretaris Desa Lambangsari
- 1 (satu) bundel print out daftar pemohon PTSL di dusun I dan dusun II Desa Lambangsari
- 1 (satu) bundel fotocopy berkas pemohon PTSL Desa Lambangsari berikut jumlah uang PTSL yang diserahkan dari Dusun III kepada Sekretaris Desa Lambangsari
- 1 (satu) bundel Asli berkas pemohon PTSL Desa Lambangsari berikut jumlah uang PTSL yang diserahkan dari Dusun II kepada Sekretaris Desa Lambangsari
- Uang tunai sebesar Rp 66.360.000,- (enam puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang merupakan jatah pembagian uang PTSL Desa Lambangsari untuk Sekretaris Desa Lambangsari dari Kepala Desa Lambangsari.
- 2 (dua) lembar dokumen asli tulisan tangan berisi serah terima daftar berkas pemohon Dusun II sejumlah:
- RT. 005 / RW. 003 sejumlah 8 berkas dengan nominal Rp. 3.200.000; dan
- RT. 005 / RW. 003 sejumlah 4 berkas dengan nominal Rp. 1.600.000 tertanggal 22 / 09 / 2021.
- 1 (satu) lembar dokumen asli tulisan tangan dari data RT. 002 /RW. 003 dengan jumlah 62 berkas dengan nominal Rp. 24.800.000 tertanggal 23/08/2021.
- 1 (satu) lembar dokumen asli tulisan tangan Dusun II tertanggal 02/09/2021 dengan jumlah:
- RT. 004 / RW. 004 sejumlah 30 berkas dengan nominal Rp. 12.000.000;
- RT. 002 / RW. 004 sejumlah 36 berkas dengan nominal Rp. 14.400.000.
- 3 (tiga) lembar dokumen asli tulisan tangan berisi serah terima daftar berkas pemohon RT. 001 / RW. 004 Dusun II sejumlah:
- 45 berkas dengan nominal Rp. 18.000.000 tertanggal 25 / 08 / 2021;
- 13 berkas dengan nominal Rp. 5.200.000 tertanggal 25 / 08/ 2021;
- Data susulan 9 berkas dengan nominal Rp. 3.600.000 tertanggal 07 / 09 / 2021.
- 1 (satu) lembar dokumen asli tulisan tangan berisi serah terima daftar berkas pemohon RT. 003 / RW. 004 dengan jumlah 53 berkas dengan nominal 21.200.000 tertanggal 30 / 08 / 2021
- 1 (satu) lembar dokumen asli tulisan tangan dari RT. 005 / RW. 003 dengan jumlah:
- 40 berkas dengan nominal 16.000.000 tertanggal 20 / 08 / 2021, dan;
- 32 berkas dengan nominal 12.800.000 tertanggal 20 / 08 / 2021.
- 1 (satu) lembar dokumen asli tulisan tangan dari:
- RT. 003 / RW. 003 sejumlah 49 berkas;
- RT. 002 / RW. 003 sejumlah 5 berkas;
- RT. 001/ Rw. 003 sejumlah 2 berkas;dan
- RT. 004 / RW. 003 sejumlah 1 berkas
- 1 (satu) lembar dokumen asli tulisan tangan dari:
- RT. 001 / RW. 003 sejumlah 7 berkas;
- RT. 001 / RW. 004 sejumlah 4 berkas;
- RT. 001 / RW. 003 sejumlah 5 berkas;
- 1 (satu) lembar dokumen asli tulisan tangan dari RT. 005 / RW. 003 berjumlah 8 berkas dengan nominal Rp. 3.200.000 tertanggal 21/ 09/ 2021 dan dari RT. 004 / RW. 003 sejumlah 7 berkas dengan nominal 2.800.000 tertanggal 27 / 09 / 2021;
- 2 (dua) lembar asli tulisan tangan dari RT 001 / RW. 003 dengan jumlah:
- 28 berkas dengan nominal Rp. 11.200.000 tertanggal 15 / 08 / 2021;
- 9 berkas dengan nominal Rp. 3.200.000 tertanggal 21 / 09 / 2021;
- 3 berkas dengan nominal Rp. 1.200.000 tertanggal 21 / 09 / 2021;
- 19 berkas dengan nominal Rp. 7.600.000 tertanggal 15 / 08/ 2021
- 1 (satu) lembar dokumen asli tulisan tangan dari Dusun II dengan rincian:
- 2 berkas dengan nominal Rp. 800.000 tertanggal 7 / 09 / 2021;
- 6 berkas tertanggal 06 / 10 / 2021.
- 1 (satu) lembar dokumen asli tulisan tangan RT. 003/ RW. 004 dengan jumlah:
- 7 berkas nominal Rp. 2.800.000 tertanggal 07 / 09 / 2021.
- 2 berkas nominal Rp. 800.000 tertanggal 07 / 09 / 2021.
- Dan penarikan berkas 2 berkas senilai Rp. 800.000.
- 1 (satu) lembar dokumen asli tulisan tangan dari Dusun II 13 berkas dengan nominal Rp. 5.200.000 tertanggal 25/08/2021.
- 2 (dua) lembar dokumen Fotocopi data PTSL RT. 004 / RW. 004 sejumlah 30 berkas dengan nominal Rp. 12.000.000 tertanggal 21 / 09 /2021
- 1 (satu) lembar berkas dokumen asli tulisan tangan pembagian jatah hasil pungutan program PTSL pada Dusun II RW 4 sebangyak 186 pemohon dengan total Rp. 27.900.000.
- Uang tunai sebesar Rp 17.640.000,- (tujuh belas juta enam ratus empat puluh ribu) yang merupakan jatah kepala dusun II sebanyak 504 pemohon
- Uang tunai sebesar Rp 13.650.000,- (tiga belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan jatah pembagian uang PTSL Desa Lambangsari untuk Kepala Dusun I Desa Lambangsari Desa Lambangsari dari Kepala Desa Lambangsari
- 1 (satu) Lembar asli Daftar Nama Warga RW. 007 Dusun 1 Desa Lambangsari PTSL 2021
- 1 (satu) bundel asli Tanda Terima Berkas PTSL 2021 Warga Rw. 007 Dusun 1 Desa Lambangsari Dengan Rincian atas nama sebagai berikut:
- Basuki
- Magdalena Paleongan 1
- Tawarna
- Carminah
- Herman
- Tri Suwandi
- Maria Magdalena 2
- Bakri
- Nurohim Adi Wibowo
- Spriadi / Yatiem
- Onih D
- Suardi/ Fia
- Darusman
- Mulyadi
- Hasanudin
- Mulyani
- Nurman
- Ukar
- Nursan
- Rina Marlina
- Masjid
- Mushollah
- Jonatan
- Uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan jatah pembagian uang PTSL Desa Lambangsari untuk Ketua Rw 07 Dusun I Desa Lambangsari dari Kepala Desa Lambangsari
- Uang tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan jatah pembagian uang PTSL Desa Lambangsari untuk Anggota BPD Desa Lambangsari dari Kepala Desa Lambangsari
- Uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang merupakan jatah pembagian uang PTSL Desa Lambangsari untuk Ketua Rt 02 Rw 07 Dusun I Desa Lambangsari dari Kepala Desa Lambangsari
- 3 (tiga) lembar asli Daftar nama dan Tanda Tangan Pemohon PTSL pada RT 01 RW 04 Dusun II Desa Lambangsari tanggal 23 Agustus 2021
- 1 (satu) lembar asli Daftar nama dan Tanda Tangan Pemohon PTSL pada RT 01 RW 04 Dusun II Desa Lambangsari tanggal 13 September 2021
- 1 (satu) lembar Fotocopy Print Data Pemohon PTSL RT 02 Dusun I Desa Lambangsari
- 2 (dua) lembar Fotocopy Catatan Tulisan Tangan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 RT 02 Dusun I Desa Lambangsari
- Uang tunai sebesar Rp 4.410.000,- (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan jatah pembagian uang PTSL Desa Lambangsari untuk Ketua RW 01 Dusun I Desa Lambangsari dari Kepala Desa Lambangsari.
- 2 (tiga) lembar asli tulisan tangan rekapan berkas masuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada RW 01 Dusun I Desa Lambangsari
- 2 (dua) lembar print out tanda terima berkas PTSL pada Rt 02 Rw 01
- 1 (Satu) buah Handphone Merk Samsung Galaxy A52 dengan nomor Serial RR8R505AGLX dengan IMEI 357294610740290 (Slot 1) dan IMEI 359599940740291 (Slot 2).
Putusan PN BANDUNG Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
|||||||||||||||
Nomor | 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg | ||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||||
Tanggal Register | 21 September 2022 | ||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | ||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eman Sulaeman | ||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto, Hakim Anggota Akbar Isnanto | ||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Cecep Wahyu Nuryana | ||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN | ||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
8. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 | ||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 | ||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Statistik41888