Putusan PN KENDARI Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harwansah |
Hakim Anggota | Rico Wan Armando, Mahardian |
Panitera | Irayana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI: - MENOLAK PROVISI PENGGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMILIKI HUBUNGAN KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TIDAK TERTENTU; 3. MENYATAKAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT PUTUS DAN TIDAK DAPAT DILANJUTKAN KARENA PENGGUGAT MELAKUKAN PELANGGARAN KERJA SEJAK TANGGAL 15 MARET 2022; 4. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK PENGGUGAT BERUPA; - UANG PESANGON = RP13.736.250,00 - UANG PENGGANTI HAK = RP9.157.500,00 JUMLAH = RP 22,893,750,00 (DUA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH RUPIAH); 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI: 1. MENERIMA GUGATAN REKOVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT REKOVENSI DAN TERGUGAT REKOVENSI PUTUS SEJAK TANGGAL 15 MARET 2022 KARENA PENGGUGAT MELAKUKAN PELANGGARAN KERJA; 3. MENOLAK GUGATAN REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA SEJUMLAH RP670.000,00 (ENAM RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | DALAM PROVISI:- Menolak Provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat memiliki Hubungan Kerja dengan Perjanjian Kerja untuk waktu tidak tertentu;3. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dan tidak dapat dilanjutkan karena Penggugat melakukan Pelanggaran Kerja sejak tanggal 15 Maret 2022;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa;- Uang Pesangon = Rp13.736.250,00- Uang Pengganti hak = Rp9.157.500,00Jumlah = Rp 22,893,750,00(dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:1. Menerima Gugatan Rekovensi untuk sebagian;2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekovensi putus sejak tanggal 15 Maret 2022 karena Penggugat melakukan Pelanggaran Kerja;3. Menolak Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kdi
Statistik2208