Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 46 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN (DALAM REKONVENSI TOLAK GUGATAN PENGGUGAT) |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MASRIZAL tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Pdg tanggal 13 Oktober 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah putus secara hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sejumlah Rp5.197.500,00 (lima juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian:a. Uang Penggantian Hak Cuti yang belum diambil 12/25 x Rp3.150.000,00 = Rp1.512.000,00b. Uang Pisah 15% x 3 x Rp3.150.000,00 = Rp1.417.500,00c. Gaji Maret 2022 yaitu 18/25 x Rp3.150.000,00 = Rp2.268.000,00Jumlah = Rp5.197.500,004. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan rekomendasi berupa Surat Pengalaman Bekerja kepada Penggugat;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 46_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 46 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pdg
Statistik5733