Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 45 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Haswandi |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Didik Trisulistya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi H. NAGUIB HUSEIN, yang bertindak dalam kedudukannya sebagai Direktur PT AZIZAH SYARIAH INDONESIA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kdi., tanggal 29 September 2022 sekedar mengenai penghilangan upah proses, sehingga selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi? Menolak Provisi Penggugat tersebut;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan kerja;3. Menyatakan Penggugat adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa :Pesangon: 1 x 3 x Rp4.000.000,00 = Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Surat Pengalaman Kerja atas nama Penggugat;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 45_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 45 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Kdi
Statistik7048