Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 62 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN AMAR KE 3 , MENJADI MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR HAK-HAK PENGGUGAT SELURUHNYA RP 4.430.279 ( EMPAT JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RUPIAH) |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: ASEP SUMANTRI, dan Pemohon Kasasi II: PT FEEN MARINE, tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg, tanggal 8 Agustus 2022, sekedar mengenai perbaikan amar ketiga Dalam Pokok Perkara, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:? Menolak permohonan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat I untuk membayar hak-hak Penggugat seluruhnya sejumlah Rp4.430.279,00 (empat juta empat ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 62_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 62 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 29/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tpg
Statistik4126