Putusan PT MAKASSAR Nomor 2/PID.TPK/2023/PT MKS |
|
Nomor | 2/PID.TPK/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mustari |
Hakim Anggota | Mochamad Ilyas, Breko Karyadi |
Panitera | Surhatta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 96/PID.SUS-TPK/2022/PN.MKS TANGGAL 30 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING TERSEBUT; 3. MENYATAKAN WAKTU SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN ITU; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) . |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima Permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mks tanggal 30 Januari 2023 yang dimintakan pemeriksaan tingkat banding tersebut; 3. Menyatakan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan itu; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4307 K/Pid.Sus/2023
Banding : 2/PID.TPK/2023/PT MKS
Statistik13225