Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 221/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
|
Nomor | 221/Pid.Sus/2022/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoga Pramudana |
Hakim Anggota | Masdiana, M.hfuadil Umam |
Panitera | - Sitti Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Lamu alias Lammu alias Lemmu bin H. Juma tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa Lamu alias Lammu alias Lemmu bin H. Juma dari dakwaan primair;3. Menyatakan Terdakwa Lamu alias Lammu alias Lemmu bin H. Juma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) pembungkus rokok merek sampoerna yang berisi 1 (satu) pembungkus makanan ringan merek beng beng yang berisi :- 1 (satu) sachet plastik berisi 1 (satu) sachet plastik yang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat netto awal 0,4511 gram dan berat netto akhir 0,4349 gram; - 1 (satu) sachet plastik berisi 6 (enam) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat netto awal 0,9289 gram dan berat netto akhir 0,8383 gram; - 1 (satu) sachet plastik berisi 2 (dua) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening jenis sabu dengan berat netto awal 0,2053 gram dan berat netto akhir 0,1755 gram; - 1 (satu) sachet plastik kecil bekas pakai; - 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna Biru type Y21 dengan nomor IMEI 1 : 860735051190833, IMEI 2 : 860735051190825 dengan warna biru dengan silikon warna bening usam beserta dengan 2 (dua) kartu dengan nomor 082217359236 dan 085325737210;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam Perkara Nomor 222/Pid.Sus/2022/PN Sdr atas nama Umar Badawi alias Umar alias Lambatong bin M. Badawi;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2022/PN Sdr
Statistik480