- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BREBES NOMOR 22/PDT.G/2022/PN BBS TANGGAL 18 JANUARI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DAN
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN AKTA PENGAKUAN HUTANG NO. 14 TERTANGGAL 30 DESEMBER 2008 YANG DIBUAT DI HADAPAN NUR CHASANAH, S.H, NOTARIS BREBES ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA TINDAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT DENGAN TIDAK MENGEMBALIKAN UANG ORANG TUA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT YANG DISERAHKAN SEBAGAI HUTANG TERSEBUT YANG KESELURUHANNYA SEBESAR RP 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) TERSEBUT OLEH TERBANDING SEMULA TERGUGAT KEPADA ORANG TUA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TEPAT PADA WAKTUNYA YAITU TANGGAL 30 MARET 2009, MAKA DENGAN DEMIKIAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH LALAI ATAU DENGAN SENGAJA MELALAIKAN DIRI UNTUK MEMENUHI KEWAJIBANNYA SEHINGGA DENGAN DEMIKIAN PULA TERBANDING SEMULA TERGUGAT PATUT DINYATAKAN TELAH MELAKUKAN TINDAKAN WANPRESTASI;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN UANG ORANG TUA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT SEBESAR RP 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BUNGA TERHITUNG TANGGAL 31 DESEMBER 2008 SAMPAI GUGATAN INI DIAJUKAN YAITU 164 (SERATUS ENAM PULUH EMPAT) BULAN SEBESAR 1%, DENGAN HITUNGAN RP100.000.000,00 X 1% = RP.1.000.000,00 X 164 BULAN = RP 164.000.000,00 (SERATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA RUPIAH ) KEPADA PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK YANG SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 22/Pdt.G/2022/PN Bbs tanggal 18 Januari 2023 yang dimohonkan banding tersebut dan
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No. 14 tertanggal 30 Desember 2008 yang dibuat di hadapan Nur Chasanah, S.H, Notaris Brebes adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa tindakan Terbanding semula Tergugat dengan tidak mengembalikan uang orang tua Para Pembanding semula Para Penggugat kepada Para Pembanding semula Para Penggugat yang diserahkan sebagai Hutang tersebut yang keseluruhannya sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut oleh Terbanding semula Tergugat kepada orang tua Para Pembanding semula Para Penggugat tepat pada waktunya yaitu tanggal 30 Maret 2009, maka dengan demikian Terbanding semula Tergugat telah lalai atau dengan sengaja melalaikan diri untuk memenuhi kewajibannya sehingga dengan demikian pula Terbanding semula Tergugat patut dinyatakan telah melakukan tindakan Wanprestasi;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk mengembalikan uang orang tua Para Pembanding semula Para Penggugat kepada Para Pembanding semula Para Penggugat sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar bunga terhitung tanggal 31 Desember 2008 sampai gugatan ini diajukan yaitu 164 (seratus enam puluh empat) bulan sebesar 1%, dengan hitungan Rp100.000.000,00 x 1% = Rp.1.000.000,00 x 164 bulan = Rp 164.000.000,00 (seratus enam puluh empat juta rupiah ) kepada Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk yang selebihnya;
Putusan PT SEMARANG Nomor 97/PDT/2023/PT SMG |
|
Nomor | 97/PDT/2023/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Hariyadi |
Hakim Anggota | Suwisnu, Brdonna H. Simamora |
Panitera | Afiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:
MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI:
Mengadili Sendiri |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/PDT/2023/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 97/PDT/2023/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3761 K/PDT/2023
Banding : 97/Pdt/2023/PT Smg
Statistik4811