- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 1234/PDT.G/ 2022/PA.MKS., TANGGAL 31 JANUARI 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 RAJAB 1444 HIJRIAH;
- MENYATAKAN PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN KESEPAKATAN PERDAMAIAN TERTANGGAL 5 AGUSTUS 2022;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MENTAATI ISI KESEPAKATAN PERDAMAIAN TERSEBUT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP4.960.000,00,- (EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1234/Pdt.G/ 2022/PA.Mks., tanggal 31 Januari 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1444 Hijriah;
- Menyatakan Penggugat dan para Tergugat telah melakukan Kesepakatan Perdamaian tertanggal 5 Agustus 2022;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp4.960.000,00,- (empat juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 41/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Harijah D. |
Hakim Anggota | Brm. Basir, Dra. Hj. St. Mawaidah |
Panitera | Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 1234/Pdt.G/2022/PA.Mks
Statistik8413