- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG TANGGAL 26 JANUARI 2023 NOMOR 813/PID.SUS/2022/PN PDG YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT YAITU TENTANG: 1. PENYEBUTAN KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI, 2. BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK TOYOTA ETIOS VALCO WARNA PUTIH BA 1263 OV, DAN 3. PENYEBUTAN PENGURANGAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA CHAMELDI PGL. KOMEL BIN MAKMUR TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA RP.1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS GANJA YANG DIBALUT LAKBAN WARNA KUNING. (DENGAN BERAT BERSIH 945,36 GR (SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH LIMA KOMA TIGA PULUH ENAM) GRAM;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 26 Januari 2023 Nomor 813/Pid.Sus/2022/PN Pdg yang dimintakan banding tersebut yaitu tentang: 1. Penyebutan kwalifikasi tindak pidana yang terbukti, 2. Barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Etios Valco warna putih BA 1263 OV, dan 3. Penyebutan pengurangan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa CHAMELDI Pgl. KOMEL Bin MAKMUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibalut lakban warna kuning. (dengan berat bersih 945,36 gr (Sembilan ratus empat puluh lima koma tiga puluh enam) gram;
Putusan PT PADANG Nomor 57/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 57/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrizal |
Hakim Anggota | Petriyanti, Brsukmayanti |
Panitera | Lely Devita Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN B. 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK TOYOTA ETIOS VALCO WARNA PUTIH BA 1263 OV; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI RIZKY DWI MAHENDRA ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan b. 1 (satu) unit mobil merek Toyota Etios Valco warna putih BA 1263 OV; Dikembalikan kepada saksi RIZKY DWI MAHENDRA ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 57/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3298 K/Pid.Sus/2023
Banding : 57/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik4029