- Menyatakan Anaktidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Anak oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Anakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan orang lain? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan di LPKA Palembang dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan melalui LPKA Palembang;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Anak tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju lengan panjang berwarna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang berwarna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna warna warni (hitam,putih merah muda);
- 1 (satu) helai celana dalam pendek (Sot) berwarna orange;
- 1 (satu) buah BH berwarna biru dongker
Putusan PN LAHAT Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lht |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chrisinta Dewi Destiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri, Br Hakim Anggota Maurits Marganda Ricardo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam perkara Atas Nama Dea Sri Lestari Binti Abdullah Devi; 8. Membebankan Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2023/PN Lht
Statistik5717