Putusan PTA PALEMBANG Nomor 13/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Johan Arifin |
Hakim Anggota | H. M. Rosyid Yakub, M.hh. Nuheri |
Panitera | Suratman Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | I. Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor: 2380/Pdt.G/2022/PA.Plg tanggal 22 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan 28 Jumadil Ula 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TAUFIK HIDAYAT S.H Bin HERMAN DARWIS) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (RENATI OKTAVIA Binti UJANG) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan berupa :2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan anak bernama Mafaza Putri Hidayat binti Taufik Hidayat, umur 4 tahun 8 bulan dalam asuhan dan pemeliharaan ( hadhanah) Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya, dan anak bernama Abizar Putra Hidayat bin Taufik Hidayat, umur 3 tahun 2 bulan dalam asuhan dan pemeliharaan ( hadhanah ) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya dan menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvens untuk saling memberi akses untuk bertemu, mencurahkan kasih sayangnya, mengajak anak-anaknya jalan-jalan dan menginap sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah untuk satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Abizar Putra Hidayat bin Taufik Hidayat sejumlah Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak tersebut dewasa/mandiri dengan penambahan 10 persen setiap tahun;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madiyah tidak dapat diterima ( neit onvankelijk verkelijk );Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2380/Pdt.G/2022/PA.PLG
Banding : 13/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Statistik17924