- Menyatakan Terdakwa I. Muhammad Riduan Bin Mahyudin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Membebaskan Terdakwa I. Muhammad Riduan Bin Mahyudin oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa I. Muhammad Riduan Bin Mahyudin dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa I. Muhammad Riduan Bin Mahyudin dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menyatakan Terdakwa II. Salikin Bin Saleh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II. Salikin Bin Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II. Salikin Bin Saleh dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa II. Salikin Bin Saleh tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok PIN warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam putih;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru;
Putusan PN RANTAU Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Rta |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2023/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kuni Kartika Candra Kirana, Br Hakim Anggota Elly Yulianti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahsiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I. Muhammad Riduan Bin Mahyudin; 10. Membebankan biaya perkara Terdakwa I. Muhammad Riduan Bin Mahyudin kepada negara; 11. Membebankan kepada Terdakwa II. Salikin Bin Saleh membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2023/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2023/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2023/PN Rta
Statistik4618