- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa:
- Naskah Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Inti dan Plasma Di Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau Nomor : 01/SKJ-TB/MOU/XII/2012, tanggal 11 Desember 2012;
- Perjanjian Kerja Sama tentang Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Inti dan Plasma Di Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau Nomor : 01/SKJ-KOP/PKS/XI/2013, tanggal 18 November 2013;
- Adendum Surat Perjanjian Kerja sama No. 02/SKJ-KOP/PKS/XI/2013, tanggal 18 November 2013 tentang Perubahan Sistem Pengaturan Bagi Hasil Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Perkebunan Kelapa Sawit yang Dimitrakan Sebagai Plasma Oleh Koperasi Da?Uyun Kepada PT. Sentosa Kalimantan Jaya, 15 Agustus 2020;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pengelola operasional plasma Koperasi Da?Uyun Tanjung Batu sesuai dengan Naskah Kesepahaman, Perjanjian Kerja Sama dan Addendum Surat Perjanjian Kerja Sama tersebut;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi perjanjian addendum dan menyerahkan hak pengelolaan kebun plasma Koperasi Da?Uyun Tanjung Batu kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan data Pengurus dan para anggota Koperasi Da?Uyun kepada Penggugat antara lain:
- Fotokopi KTP Suami-Istri;
- Fotokopi buku nikah;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Menghukum Tergugat untuk mempertanggungjawabkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sejumlah yang telah dibayarkan oleh Penggugat dan diterima oleh Tergugat dari Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerjasama dan Addendum dengan melampirkan fotokopi bukti penerimaan uang dari tiap-tiap anggota kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 34/Pdt.G/2022/PN Tnr |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2022/PN Tnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Haposan Adiputra, Br Hakim Anggota M. Azhar Rasyid Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Clementia Litaentani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara yang dimiliki Penggugat tersebut adalah Sah dan Berharga; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2022/PN_Tnr.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2022/PN_Tnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2022/PN Tnr
Statistik12252