- DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat 1,3,5,7,8,9,10, Turut Tergugat 1 tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Para Tergugat merupakan sekaum, seharta pusaka, segolok segadai, sepandam pekuburan berdasarkan Ranji/Silsilah keturunan Kaum Samponomarajo Suku Caniago VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok tanggal 07 Januari 1992;
- Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1039 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok tanggal 28 Desember 2007, dengan Surat Ukur Nomor 62/VI SK/2007 tanggal 27 Desember 2007 seluas 8.575 M2atas nama Rafai Dt. Samponomarajo, Hasan Basri, Busri Rajo Bujang, Nofiandi, SE, Adrianto, Eri Candra, Hendra Yusnil, Afandri Yusnil, SE, Sofia Kurnia, Nonon Loly Chonta, adalah tanah ulayat Kaum (pusaka tinggi) Datuk Samponomarajo dengan batas sepadan sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik adat dengan Surat Ukur nomor 61/07;
- Selatan : Tanah dengan nomor M. 889 SU 17/04, M. 867 SU 23/03, M. 868 SU 890/04, dan tanah M.890 SU 18/04;
- Timur : Tanah dengan M.357 GS 389/92 & Tanah milik adat SU 63/07;
- Barat : Tanah adat milik Kaum Datuk Sampono Marajo;
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 10 bersama Rafai Datuk Samponomarajo (Mamak Kepala Waris sebelumnya) dalam mengajukan permohonan pendaftaran atas tanah objek yang merupakan tanah ulayat (Pusako Tinggi) Kaum Datuk Samponomarajo Suku Caniago VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 1039 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok tanggal 28 Desember 2007, dengan Surat Ukur Nomor 62/VI SK/2007 tanggal 27 Desember 2007 seluas 8.575 M2atas nama Rafai Dt. Samponomarajo, Hasan Basri, Busri Rajo Bujang, Nofiandi, SE, Adrianto, Eri Candra, Hendra Yusnil, Afandri Yusnil, SE, Sofia Kurnia, Nonon Loly Chonta, tanpa mengikut-sertakan dan/atau melibatkan Penggugat sebagai salah satu anggota kaum, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 10 bersama Rafai Dt. Samponomarajo (Mamak Kepala Waris sebelumnya) mengajukan permohonan pendaftaran atas tanah objek sengketa yang merupakan tanah ulayat (Pusako Tinggi) Kaum Datuk Samponomarajo Suku Caniago VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 1039 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok tanggal 28 Desember 2007, dengan Surat Ukur Nomor 62/VI SK/2007 tanggal 27 Desember 2007 seluas 8.575 M2atas nama Rafai Dt. Samponomarajo, Hasan Basri, Busri Rajo Bujang, Nofiandi, SE, Adrianto, Eri Candra, Hendra Yusnil, Afandri Yusnil, SE, Sofia Kurnia, Nonon Loly Chonta, tanpa meminta persetujuan Penggugat sebagai salah satu anggota kaum atau tanpa disertai persetujuan keseluruhan anggota kaum secara bulat, adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1039 Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok tanggal 28 Desember 2007, dengan Surat Ukur Nomor 62/VI SK/2007 tanggal 27 Desember 2007 seluas 8.575 M2atas nama Rafai Dt. Samponomarajo, Hasan Basri, Busri Rajo Bujang, Nofiandi, SE, Adrianto, Eri Candra, Hendra Yusnil, Afandri Yusnil, SE, Sofia Kurnia, Nonon Loly Chonta dilumpuhkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp2.161.000,00 (dua juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SOLOK Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Slk |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fabianca Cinthya S, Br Hakim Anggota Kornelius Billhiemer Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti Isyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:
|
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2022/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2022/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2022/PN Slk
Banding : 99/PDT/2023/PT PDG
Statistik12025