- Menyatakan Terdakwa Mahendra Nurdin Alias Hendra Alias Pande Bin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mahendra Nurdin Alias Hendra Alias Pande Bin Nurdin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2147 (nol koma dua satu empat tujuh) gram yang ditemukan pada diri Terdakwa Mahendra alias Penda bin Nurdin;
- 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan netto 0,0625 (nol koma nol enam dua lima) gram yang ditemukan pada diri Saksi Abd. Harman Tahir;
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1583 (nol koma satu lima delapan tiga) gram yang ditemukan pada diri Saksi Mario Bin Bahri;
Putusan PN PINRANG Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noviyanto Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian perkara atas nama Mario Bin Bahri; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.Sus/2022/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 209/Pid.Sus/2022/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2022/PN Pin
Kasasi : 2288 K/Pid.Sus/2023
Banding : 78/PID.SUS/2023/PT.MKS
Statistik598