- Menyatakan Terdakwa TRI MARTIYANINGSIH anak dari TUGIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI MARTIYANINGSIH anak dari TUGIMIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Cs-1 warna merah No.Pol AD 2111 LW beserta STNKnya, 1 (satu) paket / plastik klip kecil transparan berisi sabu beserta pembungkusnya dengan berat bersih 0,06955 gram, potongan isolasi warna hitam dan hijau , sobekan tissu warna putih, sebuah jaket jeans warna biru dan 1 (satu) Unit HP merk samsung A01 warna hitam simcard smart Fren No 0881026742336 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 282/Pid.Sus/2022/PN Skt atas nama Terdakwa Imam Setiawan bin Sarjono;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 283/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Hidayah, Br Hakim Anggota Sri Kuncoro |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Mulyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik465