- Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin GITO WIREJO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa SUTRISNO Alias SUTRIS Bin GITO WIREJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang tetah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) paket / plastik klip transparan berisi shabu dengan berat 0,47 gram beserta pembungkusnya;
- Sobekan tisu warna putih yang dililit isolasi warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam simcard Axis No : 083189097498.
- 1 (satu) unit SPM Yamaha MIO warna hitam No Pol : AD-3230-AU.
- Membebankan pada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah
Putusan PN SURAKARTA Nomor 27/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiryatmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jihad Arkanuddin, Br Hakim Anggota Richmond P B Sitoroes |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Soeryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan pada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik326