- Menyatakan Terdakwa KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkankan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
- 9 (Sembilan) Lembar Print Out tangkapan layar.
- 1 (satu) Buah Flasdisk merk Kingston warna putih abu.
- 1 (satu) Lembar surat tanda bukti lapor pada tanggal 16 Juni 2022.
- 3 (tiga) lembar Print Out tangkapan Layar unggahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0Eg.
- 8 (delapan) lembar legalisir salinan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992.
- 1 (satu) bundel legalisir salinan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada PT. Aviasi Pariwisata Indonesia.
- 9 (sembilan) lembar legalisir salinan risalah rapat umum pemegang saham 373/UM.007/II/2022 tanggal 2 Februari 2022.
- 3 (tiga) lembar legalisir Surat Keputusan Direksi PT.Taman WI\isata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Nomor : SK.22/DIREKSI/2019 26 Agustus 2019.
- 2 (dua) lembar tangkapan layar press release PT.Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.
- 2 (dua) lembar tangkapan layar unggahan akun facebook milik tersangka dengan alamat tautan Error! Hyperlink reference not valid.
- 1 (satu) tiket masuk candi Borobudur.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 10s warna abu-abu dengan nomor IMEI1 868436058357325 IMEI2 868436058357333
- 1 (satu) buah handphone Samsung model SM-J400F warna gold dengan IMEI1 : 358489091813389, IMEI2 : 358490091813387
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martin Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Irfan, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti Noerdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Ade Suhendra. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2254 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt
Statistik365104